Sumut Berstatus Darurat Bencana Selama 14 Hari

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution didampingi Kepala Diskominfo Sumut. (Foto: Diskominfo Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Gubernur Bobby Nasution menetapkan Sumatera Utara (Sumut) berstatus darurat bencana mulai Kamis (27/11/2025).
Status tanggap darurat bencana ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Pada SK Gubernur Sumut tersebut, tertulis penetapan status tanggap darurat bencana itu akan berlaku selama 14 hari terhitung pada tanggal 27 November hingga 10 Desember 2025.
Ia menugaskan seluruh instansi dan perangkat daerah segera mengambil langkah-langkah mengatasi banjir, tanah longsor dan gempa bumi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, menyampaikan hal yang sama.
“Kita berharap seluruh instansi daerah dapat menolong saudara-saudara kita yang terdampak dan mencegah bertambahnya korban jiwa,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan data Polda Sumut, hingga Jumat (28/11/2025), jumlah korban yang tewas sebanyak 62 orang. Kemudian, sebanyak 13 orang alami luka berat, 82 orang alami luka ringan dan 65 orang masih hilang. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Banjir di Medan, 20 Perjalanan KA Srilelawangsa Dibatalkan





















