16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Kasus Pengambilan Jenazah PDP di Medan, Poldasu: Bisa Dikenakan Pidana

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara akan menyelidiki kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 secara paksa yang dilakukan oleh pihak keluarga dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan RSU Madani, Sabtu (4/7/20).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, sudah mendapatkan kabar adanya kejadian pengambilan paksa jenazah PDP. “Kasusnya akan kita selidiki,” ucapnya.

Namun, Tatan mengaku, sampai hari ini pihak kepolisian belum ada menerima laporan resmi terkait pengambilan jenazah PDP secara paksa yang dilakukan oleh keluarga. Karenanya, ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.

“Kita masih menunggu LP dari pihak rumah sakit. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kita siapkan LP model A,” jelasnya.

Baca Juga:Angka Kematian Tinggi, Riau Bentuk Tim Penanganan Jenazah Covid-19

Sebab, Kabid menjelaskan, dalam kasus ini ada sanksi pidananya. Sanksi tersebut tertuang dalam KUHP pasal 212, 214 dan 216 tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang (dalam hal ini petugas pihak rumah sakit), KUHPidana Pasal 335 ayat 1 dan Undang Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Pada Undang-Undang Karantina sendiri, sambung dia, ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta.

Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat mentaati protokol kesehatan. Termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19. “Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Karena ada sanksinya,” pungkasnya.

Kasubag Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengaku, belum ada membuat laporan kepada kepolisian atas kejadian pengambilan jenazah PDP secara paksa. Pasalnya, menurut dia, pihaknya hanya sebatas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, terkait persoalan tersebut, disarankan ke Gugus Tugas Covid-19 Medan. “Dasarnya apa (buat LP)? Kami sebatas pelayanan? Ke Gugus Tugas Covid-19 (Medan),” katanya singkat.

Baca Juga:MUI: Tayamum Jenazah Covid-19 Diupayakan Bukan di Luar Kain Kafan

Seperti diketahui, belasan orang yang merupakan pihak keluarga membawa kabur jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah Rumah Sakit (RSUD) Pirngadi Medan, Sabtu (4/7/20) dini hari.

Kasubag Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengatakan, awalnya jenazah telah dimasukan ke mobil ambulance. Namun, pihak keluarga meminta agar jenazah terlebih dulu di sholatkan. “Kemudian kita turunkan,” katanya, Minggu (5/7/20).

Setelah jenazah yang saat itu sudah di dalam peti diturunkan, ternyata pihak keluarga memasukan ke mobil pribadi mereka. Selanjutnya, mobil itupun menancap gas yang dikabarkan ke arah Belawan. (saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles