19 C
New York
Monday, May 20, 2024

Simpan Sabu di Rumah, Pemuda Batang Kuis Ini Ditangkap Polisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemuda berinisial AGS alias Dino (18) diciduk personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Kamis (26/10/23). Ia ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Dusun VII Gang Mesjid, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Dari kediamannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,49 gram, sebuah kaca pirex tersisa bercak sabu, dua buah mancis, dua buah pipet dimodifikasi, dua karet penyedot dan uang Rp50 ribu.

Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Deli Serdang Jadi Korban Ruda Paksa Temannya

Informasi diperoleh, penangkapan Dhino berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Batang Kuis bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjung sari.

Kanit Reskrim Ipda Ricardo Bancin bersama sejumlah anggotanya kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan untuk penyelidikan.

Setiba di sana, polisi langsung menggerebek rumah Dhino dan mengamankannya lalu melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya.

“Untuk pengembangan dan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” jelas Ipda Ricardo Bancin, Jumat (27/10/23). (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles