18.7 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Sempat Ditolak Warga, Pemagaran Lahan di Kota Bangun Dikawal TNI/Polri

Medan, MISTAR.ID

Meski sempat mendapat penolakan warga, pemagaran lahan seluas 12.000 M2 di Jalan Boxit Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, tetap dilakukan, Selasa (30/8/22). Pemagaran beton itu sendiri dilakukan oleh pihak pemilik FS warga Medan Polonia. Pemagaran lahan yang merupakan lapangan sepak bola itu dikawal oleh petugas gabungan Polri dan TNI.

Warga yang didominasi kaum ibu itu sempat berupaya menghalangi proses pemagaran. Namun setelah diberi pemahaman dan aturan yang berlaku akhirnya mereka membubarkan diri.

“Dua warga sini sempat diamankan karena mencoba menghalangi,” sebut warga sekitar yang tak mau menyebut namanya.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Pemagaran Tanah di Kota Bangun Diharapkan Berjalan Kondusif

Menurut dia, lapangan bola itu sudah puluhan tahun digunakan warga sekitar sebagai sarana olahraga. Dikatakannya, sudah lama lapangan tersebut digunakan warga untuk bermain bola dan setahu mereka lahan itu milik perusahaan.

Sementara, kuasa hukum FS, Harton Badia Simanjuntak dan Bintang MIM Panjaitan menuturkan, pemagaran itu dilakukan sesuai dengan aturan dan putusan. Kata dia, pemagaran beton yang dilakukan tingginya tidak sampai 2 meter.

Ia menyebutkan, pihaknya sengaja meminta bantuan Polres Belawan untuk melakukan pengamanan agar pemagaran tersebut berlangsung aman. Bintang Panjaitan mengatakan, objek tanah tersebut diperoleh kliennya FS dari jual beli dengan H Syamsudin pada 2005 dibuat di hadapan Notaris Susan Wijaya dengan nomor 112/XI/Leg/2005.

“Pada awalnya objek tanah milik Syamsuddin diperoleh berdasarkan ganti rugi yang dibuat antara Nemeng dengan Syamsuddin tanggal 20 Desember 1963 dan tanda penyerahan tanah yang dibuat oleh Akub Djiban dengan Syamsuddin tanggal 21 Oktober 1973,” sebutnya.

Baca juga: DPRD Minta Pemko Bongkar Pagar Gang Umum di Jalan Perdana Medan

Bintang Panjaitan memaparkan, sebelum tanah tersebut dibeli kliennya dari Syamsuddin, ternyata tanah itu dimanfaatkan warga sebagai sarana olahraga sepak bola. Selanjutnya, tanah tersebut beralih dari Nemeng dan Akub Djiban kepada Syamsuddin, objek tersebut belum dimanfaatkan langsung oleh Syamsudin.

Pada 1990, lanjutnya, Syamsuddin kemudian menyampaikan kepada masyarakat tanah tersebut akan dipakai. Namun, kata dia, tidak ditanggapi masyarakat sehingga tahun 1992 Syamsuddin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan perkara No 18/Pdt.G/1992/PN. Warga sebagai tergugat, dan perkara tersebut dimenangkan oleh Syamsuddin.

Selanjutnya, sambungnya, warga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan perkara No 464/PDT/1992/PT Mdn Jo kasasi dengan perkara No 1213K/Pdt/1993 Jo peninjauan kembali dengan perkara No 702PK/Pdt/1996.

“Yang mana, semua upaya hukum yang dilakukan oleh warga justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan tetap memenangkan Syamsuddin dan menyatakan objek tanah tersebut adalah sah milik Syamsuddin,” jelasnya.

Selanjutnya, atas dasar itu, Syamsuddin mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No 13/Eks/1996/18/Pdt.G/1992/PN.Mdn pada tanggal 3 Juni 1996, dan objek tanah tersebut telah diserahkan kepada Syamsuddin selaku pemohon eksekusi.

Baca juga: DPRD Medan Minta Rencana Revitalisasi Lapangan Sejati Dikaji Ulang

“Selain itu, berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Medan Nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 prihal pencabutan surat Wali Kota Medan No 593/12645 bertanggal 28 Agustus 1999. Yang pada pakoknya dalam surat tersebut adalah mencabut surat nomor 593/12645 prihal permohonan untuk tidak merubah dan menetapkan peruntukan atau penggunaan lapangan sepak bola Kota Bangun tetap sebagai sarana olahraga,” ucapnya.

Kemudian, tambahnya, dikeluarkannya surat dari Pemerintah Kota Medan nomor 593/4960 tanggal 25 April 2008 tidak terlepas dari musyawarah pihak Syamsuddin dengan warga.

“Syamsuddin bersedia menyediakan tanah seluas 3.120 M2 sebagai pengganti lapangan sepak bola yang dipermasalahkan tersebut dan warga tidak keberatan lapangan sepak bola dipindahkan pada lokasi tanah pengganti,” tuturnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles