22.2 C
New York
Sunday, June 16, 2024

4 Terduga Pelaku Galian C Ilegal di Kabupaten Toba Ditangkap Polisi

Toba, MISTAR.ID

Empat terduga pelaku galian C tanpa izin di Kabupaten Toba Sumatera Utara, ditangkap polisi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Jumat (24/5/24).

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan saat dikonfirmasi Minggu (26/5/24) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (41), warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, AS (31) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, JS (41) warga Desa Sigompul, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige. Mereka ditangkap di lokasi galian C.

Baca juga: Sopir Bus yang Terbalik Tewaskan 3 Orang di Toba Positif Narkoba

“Atas informasi itu (galian C ilegal), petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP yang dimaksud serta menemukan ada kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut,” kata Wilson.

Selanjutnya, polisi mengamankan keempat orang tersebut ke Mapolres Toba untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck, merek Mitsubishi Canter, Pol BK 8216 FK, dan 1 unit dump truck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK,” pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha Pertambangan di Toba Dilarang Merubah Bentang Alam

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya meminta semua pemilik tambang galian C di wilayah hukum Polres Toba agar mengurus izin supaya legal.

“Izin eksplorasi dan izin produksi sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik tambang sehingga aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Wahyu. (nimrot/hm22)

Related Articles

Latest Articles