12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Seminggu Setelah Surat Penagihan Dilayangkan, SDABMBK Belum juga Terima Uang Pengembalian Lampu Pocong

Medan, MISTAR.ID

Setelah Inspektorat Kota Medan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait lampu jalan atau lampu pocong pada (9/5/23) lalu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan (SDABMBK) kini sudah bisa melakukan penagihan kepada 7 perusahaan yang melakukan pengerjaan di 8 ruas jalan di Kota Medan.

Namun, sampai saat ini 7 perusahaan itu diketahui belum ada membayar ataupun mencicil uang sebesar Rp21 Miliar APBD Kota Medan yang telah terpakai dalam pengerjaan tersebut.

“Bunyi suratnya meminta Kadis SDABMBK melakukan penagihan, dan surat penagihan sudah kita berikan sejak minggu kemarin,” ucap Sekretaris SDABMBK Kota Medan Willy Irawan saat dikonfirmasi Mistar, Minggu (21/5/23).

Baca juga: DPRD Medan Minta Kejari Bantu Pemko Tagih Uang Proyek Lampu Pocong

Dijelaskan Willy, sesuai LHP Inspektorat Kota Medan, batas waktu 7 perusahaan itu untuk mengembalikan uang tersebut sampai 7 Juli 2023 mendatang.

“Waktu yang diberikan untuk pengembalian uang yang telah terpakai itu selama 60 hari kerja. Sampai saat ini belum ada pembayaran yang kita terima,” jelasnya.

Saat disinggung bagaimana pihaknya memberikan surat penagihan mengingat ada informasi beberapa alamat perusahaan itu fiktif, Willy menyebut bahwa semua surat penagihan sudah disampaikan langsung kepada Direktur 7 perusahaan tersebut.

Baca juga: Buntut Pernyataan Bobby Nasution, Lampu Pocong di Medan Dibongkar

“Yang pasti sudah sampai penagihannya, surat serah terimanya juga ada sama kita,” katanya.

Untuk saat ini, sambung Willy, yang melakukan penagihan masih Dinas SDABMBK Kota Medan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Jika nanti sampai batas waktu yang diberikan uang tersebut belum juga dikembalikan, maka kita akan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku pengacara negara,” pungkasnya.

Baca juga: Wali Kota Bilang Gagal, LBH Medan Desak Kejatisu Periksa Proyek Lampu “Pocong”

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut bahwa proyek lampu jalan atau lampu pocong dengan anggaran Rp25 miliar lebih, ‘Total Loss’ atau proyek gagal.

Oleh sebab itu, 7 perusahaan yang telah melakukan pengerjaan di 8 ruas jalan itu harus mengembalikan uang sebesar Rp21 miliar yang berasal dari APBD Kota Medan dan sudah terpakai di proyek tersebut. (Rahmad/hm21).

Related Articles

Latest Articles