Medan, MISTAR.ID
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil mengamankan lima orang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu lewat Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (1/4/24) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, kelima tersangka berinisial RD (32), DA (20), AR (32), AP (27) dan WS (24).
“Para pelaku ini ditangkap di area keberangkatan Bandara Kualanamu hendak terbang ke Tangerang,” ujar Hadi pada Selasa (2/4/24).
Baca juga:Diupah Rp7 Juta per Kg, Kedua Tersangka Ini Ngaku 2 Kali Selundupkan Sabu ke Medan
Dijelaskan Kombes Hadi, penangkapan itu berawal saat personel Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu mengamankan seorang penumpang inisial RD.
Tersangka RD diamankan, lantaran terbukti membawa barang bukti tiga bungkus plastik berbentuk kapsul berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah RD diamankan polisi, empat orang temannya lainnya turut diamankan. Ketika diinterogasi empat rekan pelaku mengakui tidak tahu-menahu terkait temuan barang bukti sabu dari pelaku RD,” beber Hadi.
Baca juga:Kurir Asal Aceh Selundupkan Sabu dalam Sendal
Personel yang curiga dengan empat orang lainnya itu lalu dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Karena personel merasa curiga, kelima pelaku di bawa ke Polsek, setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dari kelimanya ditemukan 1,3 kilogram sabu,” timpal Hadi.
Ditegaskan Hadi, kini kelima tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian guna mengikuti prosedur hukum yang berlaku. (Matius/hm17)