14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Diupah Rp7 Juta per Kg, Kedua Tersangka Ini Ngaku 2 Kali Selundupkan Sabu ke Medan

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa 132.053,4 gram sabu, 110 butir erimin 5 atau happy five dan 10 butir ekstasi dari 7 orang tersangka yang diamankan di 3 lokasi berbeda.

Ada pun 7 tersangka yang diamankan yakni inisial F, M, A, AZ, MF, SA dan IRM.

Saat diinterogasi, tersangka A mengaku, sudah 2 kali menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta per kg.

Baca juga: Polrestabes Medan Bekuk 7 Tersangka dengan Barang Bukti 132 Kg Sabu

“Ini yang kedua kali. Pertama 45 kg, sabu didapat dari Aceh,” ujar A di Polrestabes Medan, Selasa (13/6/23) sore.

Tersangka IRM yang diamankan di Kota Tebing Tinggi juga mengaku ini adalah kali kedua dia menyelundupkan barang haram itu.

“Ini juga yang kedua kali. Pertama 5 kg, barang didapat dari Kota Sibolga. Kalau berhasil saya diupah sebesar Rp 7 juta per kg,” sebut dia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, tersangka IRM adalah target berdasarkan informasi yang diterima dari pelaku yang lebih dulu ditangkap.

“Untuk driver ojol yang menjemput paket sabu di salah satu travel di Jalan HM Joni, Kota Medan tidak kita tahan. Karena dia tidak tau paket yang mau dijemputnya itu adalah narkoba,” ucapnya.

Baca juga: Polsek Indrapura Gerebek Lokasi Pengedar Sabu, 3 Orang Digulung

Valentino mengatakan, pihaknya komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan. Dia meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat praktik penyalahgunaan narkoba.

“Kita tidak bisa berdiri sendiri. Informasi sekecil apa pun pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya. (ial/hm16)

Related Articles

Latest Articles