13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Sebelum Ditahan Kejati Sumut, Kadinkes Pagi Masih Datang ke Kantor

Untuk diketahui, Kejati Sumut telah menahan Kadinkes Provinsi Sumut, AMH atas kasus dugaan korupsi APD covid-19 di Dinkes Provsu tahun 2020.

Selain Kadinkes, Kejati Sumut juga menahan RMN selaku rekanan dari pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : Kejatisu Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan Perbuatan Korupsi

Kepala Kejati Sumut, Idianto menyebutkan bahwa penahanan tersebut dilakukan atas dasar Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu yang sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Idianto menambahkan supaya proses penyidikan berjalan efektif, maka kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles