Satlantas Polres Belawan Tilang 83 Sepedamotor


satlantas polres belawan tilang 83 sepedamotor
Belawan, MISTAR.ID
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Belawan menindak 83 sepedamotor yang menggunakan knalpot blong sejak hari pertama Ramadhan.
“Kita telah menertibkan 83 sepedamotor menggunakan knalpot tak sesuai standar yang kebanyakan blong. Karena mengganggu kenyamanan umat Islam saat melaksanakan ibadah akibat suaranya yang bising,” kata Kasatlantas Polres Belawan AKP Pittor Gultom kepada wartawan, Kamis (15/4/21).
Selain knalpot blong, pihak kepolisian juga menargetkan pengguna sepedamotor berboncengan tiga dan tak pakai helm. “Target penindakan selain knalpot blong, para pengendara berboceng tiga, tak pakai helm serta menggunakan ponsel saat berkendara merupakan target prioritas kita,” kata AKP Pittor Gultom.
Baca Juga:Polres Pelabuhan Belawan Imbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Kegiatan ini, lanjutnya, berdasarkan perintah Kapolda Sumut melalui surat telegram No. ST/51/IV/OPS.1.3/2021 tanggal 14 April 2021 guna menciptakan rasa nyaman terhadap umat muslim yang melaksanakan ibadah tarawih dan sholat subuh.
Sebelumnya, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021 yang dilaksanakan sejak 12-25 April 2021. Satgas Preemtif dan Satgas Preventif ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan yakni imbauan penyuluhan kepada masyarakat pengguna jalan tentang peraturan berlalu lintas mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan penggunaan prokes,” kata AKP Pittor Gultom.
Baca Juga:Coffee Morning dengan WUPDS G-17, Kapolresta Deli Serdang Kenalkan Kasat Lantas
Dalam giat ini, Polres Pelabuhan Belawan juga membagikan masker terhadap pengguna jalan, pemasangan stiker pakai masker di mobil angkot dan pick-up. Kemudian pemasangan spanduk, imbauan tentang Operasi Keselamatan Toba 2021 di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik lebaran guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita juga melakukan penindakan berupa tilang teguran kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mematuhi Prokes. Yang pasti, dalam kegiatan ini tetap mengedepankan prokes,” sebutnya.(kamaluddin/hm12)