Rico Waas Usulkan Aset Pemko Medan untuk Pemberdayaan Warga Miskin

Wali Kota Medan, Rico Waas, bersama jajaran pimpinan DPRD seusai rapat paripurna tentang Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (foto: Diskominfo Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Wali Kota Medan, Rico Waas, mengusulkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mendukung pemberdayaan warga miskin melalui kegiatan ekonomi produktif.
Usulan itu disampaikan Rico dalam rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026).
Menurut Rico, aset daerah yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.
“Saya juga mendorong agar pendanaan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, serta lembaga pengelola dana masyarakat perlu diselaraskan dengan program penanggulangan kemiskinan,” ujar Rico.
Ia menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos). Kebijakan yang disusun harus mampu memberikan hasil nyata, mulai dari peningkatan akses pelayanan dasar hingga bertambahnya kesempatan kerja dan berkembangnya usaha produktif.
“Saya ingin Perubahan Ranperda nanti mengarahkan kebijakan pada hasil yang terukur, seperti membaiknya akses pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan, serta meningkatnya jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan,” jelasnya.
Rico menyambut baik inisiatif DPRD Kota Medan untuk mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ia berharap pembahasan perubahan regulasi tersebut menghasilkan kebijakan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat.
Ia mengatakan, evaluasi penanggulangan kemiskinan perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan program, akses pelayanan dasar, hingga perkembangan keluarga penerima manfaat.
“Sukses tidaknya program selama ini bisa dilihat dari kondisi perumahan dan sanitasi, kesempatan kerja dan usaha, hingga pendapatan masyarakat. Ini yang harus dievaluasi dalam Perubahan Ranperda nanti, sehingga lebih fokus dan tepat sasaran,” katanya. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















































