Monday, October 12, 2026
home_banner_first
MEDAN

PDIP Minta Ranperda Sistem Kesehatan Medan Berpedoman pada Enam Pilar Transformasi

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 20.17 WIB
pdip_minta_ranperda_sistem_kesehatan_medan_berpedoman_pada_enam_pilar_transformasi

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Lily. (foto: Humas DPRD Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menekankan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan berpedoman pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lily, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026), mengatakan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan sehingga perlu diperbarui.

Ia menjelaskan, perubahan yang diperlukan telah mencakup sekitar 50 persen materi dalam perda tersebut. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya juga telah berubah dan tidak berlaku lagi.

“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menekankan agar Ranperda yang baru harus berpedoman pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Lily.

Enam pilar dimaksud adalah transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, serta teknologi kesehatan.

Lily mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan mendukung pengusulan Ranperda tentang Sistem Kesehatan menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

“Dengan adanya perda baru, diyakini pelayanan kesehatan di Kota Medan akan semakin baik,” katanya.

Ia menegaskan, pengaturan dalam perda baru harus memperhatikan hak warga untuk memperoleh kehidupan yang sehat, mengakses layanan kesehatan bermutu, menjaga kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti persoalan sistem rujukan daring bagi pasien dalam kondisi kritis. Menurut Lily, mekanisme tersebut perlu ditinjau ulang apabila berpotensi menghambat penanganan pasien dalam situasi darurat.

“Persoalan rujukan online bagi pasien kritis juga harus ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Langkah itu diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi seluruh warga Kota Medan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN