Medan, MISTAR.ID
PT Belawan New Container Terminal (PT BNCT) menegaskan komitmen terhadap integritas dan transparansi dengan mengeluarkan surat edaran larangan suap pada 23 Oktober 2024.
Surat bernomor HK.01.01/PD/X/33/BNCT-24 dan HK.01.01/DO/X/34/BNCT-24 ini melarang segala bentuk pemberian dan penerimaan imbalan di luar ketentuan, termasuk dari pengguna jasa dan pengemudi truk.
Corporate Secretary PT BNCT, Rizki, mengatakan perusahaan juga memasang spanduk dan poster di berbagai titik sebagai pengingat. Selain itu, Terminal Operating System (TOS) terbaru dengan Vehicle Mounted Terminal (VMT) telah diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah interaksi manual.
Baca juga:Â Kapolres Belawan Pimpin Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada
“Kami berkomitmen menjaga layanan bebas gratifikasi dan pungli,” ujar Rizki (29/10/24).
PT BNCT akan memantau pelaksanaan aturan ini dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar guna menjaga operasional yang bersih dan profesional.
PT BNCT berharap kebijakan ini meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan operasional yang bersih. Perusahaan akan memantau pelaksanaan aturan ini dengan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. (kamaluddin/hm25)