13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Program Pemutihan PKB Diberlakukan di Sumut, Penerimaan Pajak Naik 30 Persen

Medan, MISTAR.ID

Sejak dilakukannya program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) tajun 2022 pada 6 September lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara mencatat penerimaan PKB naik signifikan sekitar 30 persen.

Diketahui untuk Pelaksanaan Pemutihan PKB ini berlangsung hingga 30 November 2022.

“Ada peningkatan signifikan penerima pajak, setelah dilaksanakan program pemutihan ini. Penerimaan kita memang meningkat sekitar 30 persen,” kata Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Kamis (15/9/2022).

Fadli tidak menampik, peningkatan wajib pajak membayarkan PKB terlepas dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar juga mengalami peningkatan.

Baca juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diberlakukan

“Dengan adanya sosialisasi ke masyarakat, informasi itu tersampaikan. Mereka datang memenuhi kewajibannya untuk implementasi undang undang nomor 22 tahun 2009 itu,” ucap Fadly.

Fadly menyadari program pemutihan PKB beriringan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, tidak mempengaruhi kali. Karena, kesadaran masyarakat untuk membayar PKB juga mengalami peningkatan.

“Sekarang ini, kita terus meningkat kesadaran masyarakat untuk membayar PKB. Karena dibutuhkan dalam rangka pembangunan di Sumut ini,” ungkap Fadly.

Program pemutihan PKB ini, berkat kerja sama BP2RD Sumut dengan Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta PT Jasa Raharja Cabang Sumut.

Program pemutihan PKB tersebut, dengan bebaskan biaya denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-3.

Kemudian, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat. Pemutihan PKB dilaksanakan seluruh kantor Samsat di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

baca juga:Mulai Senin, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diputihkan

Fadli menambahkan penerimaan PKB ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan di Sumut. Sehingga pajak diterima dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada masyarakat juga.

“Biaya pajak yang dikutip untuk pembangunan jalan di Provinsi Sumut ini. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan dari Pemprov Sumut. Dari target, belum bisa terpenuhi 100 persen,” tandas Fadli. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles