Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni memastikan, pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) untuk mengurangi aktivitas masyarakat terutama di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pemadaman dilakukan mulai Rabu 14 Juli 2021 dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB,” ujarnya, Rabu (14/7/2021) petang.
Hal itu disampaikannya untuk membenarkan terkait beredar informasi pemadaman LPJU di sejumlah grup percakapan Grup WhatsApp (WA) bahwa di sejumlah jalan dan taman di Kota Medan.
Baca juga: Penerapan PPKM Darurat di Medan, Ekonomi Bisa Makin Terpuruk
Husni berharap, cara ini bisa menjadi salah satu solusi supaya masyarakat lebih betah di rumah. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.
Disinggung pemadaman LPJU dilakukan sampai kapan, mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan ini mengaku belum bisa memastikannya.
“Kita lihat kondisinya sambil jalan. Yang pasti, setidaknya sampai tanggal 20 ini seraya melihat perkembangan,” tutupnya.
Ungkapan sama disampaikan Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Medan, Arahman Pane. “Benar, memang ada pemadaman LPJU sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat di titik-titik tertentu,” sebutnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Sejumlah Mall di Medan Tutup
Adapun infomasi dari WA terkait pemadaman LPJU di sejumlah ruas jalan di Kota Medan adalah:
1. Jalan Seputaran Lapangan Merdeka
2. Jalan Zainul Arifin dari mulai dari Sun Plaza
3. Jalan Dr. Mansur
4. Jalan Setiabudi
5. Jalan Ringroad
6. Jalan Kapt Muslim dari setia luhur sampai lampu merah
7. Jalan Amir Hamzah
8. Jalan Adam Malik
9. Jalan Pandu
10. Jalan Halat
11. Jalan HM Joni
12. Jalan SM RAJA, seputaran Simp. Limun
13. Jalan Brigjen Katamso
14. Jalan Pemuda
15. Jalan Sakti Lubis
16. Jalan STM
17. Jalan Misbah
18. Jalan Hasanuddin
19. Jalan Multatuli
20. Jalan Jamin Ginting dari Simp. Pattimura sampai Fly Over
21. Jalan Karya Wisata
22. Seluruh taman aktif. (Anita/hm06)