12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polrestabes Medan lakukan Restoratif Justice terhadap 2 Kelompok Bersiteru

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan mendamaikan dua kelompok warga yang sempat terlibat cekcok hingga berujung pengerusakan rumah di Jalan Tanjung Bunga, Dusun I Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan cara mediasi (Restoratif Justice).

Adapun kedua kelompok yang berseteru hingga berujung saling lapor itu, yakni Zulinar Zebua istri dari Yulianus Dohare, serta Sabar Silalahi dan M Zainul Arifin.

“Kedua kelompok warga Desa Amplas yang berseteru itu sepakat menjalin perdamaian secara kekeluargaan dan tidak saling melapor kembali,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Selasa (5/4/22).

Baca juga:Oknum Polisi Diduga Jadi Beking Tanah Bersengketa di Deli Serdang

Valentino mengatakan, proses perdamaian dua kelompok warga tersebut berlangsung di Kantor Desa Amplas, Jalan Protokol, Dusun 1 Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Mediasi itu disaksikan Kepala Desa Amplas Edi Purwanto, Kanit Opsnal 4 Sat Intelkam AKP HT Pakpahan, Bhabinkamtibmas Polsek Percut Sei Tuan Aipda Suwandi dan Babinsa Koramil Percut Sei Tuan Serda M Rasyid.

Valentino mengungkapkan, terhadap Yulianus Dohare dan Sabar Silalahi serta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditangguhkan penahanannya, Jumat (1/4/22) lalu.

Kemudian, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan (mindik) untuk penghentian penyidikan perkara saling lapor tersebut.

“Diharapkan dengan terjalinnya perdamaian secara kekeluargaan ini, keamanan dan kenyamanan di Desa Amplas bisa terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan warga dari Dusun Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said, Sabtu (5/3/22).

Baca juga:Dituding Pelihara Begu Ganjang, Dua Unit Rumah di Dairi Dirusak Massa, Keluarga Disandera

Aksi yang dikomandoi Berliana (26) itu meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera membebaskan dua orang warga yang ditahan oleh pihak Kepolisian.

Mereka mengklaim, Josua Simamora dan Dani Limbong adalah korban dalam kasus itu. Kedua belah pihak akhirnya sama-sama membuat laporan. Terlapor dari dua laporan itu pun sudah diamankan pihak Kepolisian. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles