23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

PKPA Minta Kasus Perundungan di MAN 1 Diproses Sesuai Sistem Peradilan Anak

Medan, MISTAR.ID

Penanganan kasus perundungan (bullying) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan mengundang perhatian masyarakat terutama Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA).

Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi mengatakan, dalam konteks penanganan hukum, ia meminta agar anak-anak yang terlibat dalam kasus ini tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

PKPA, kata Keumala, menekankan pentingnya mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian kasus ini.

Menurut UU RI No 35 Tahun 2014 disebutkan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Baca Juga: Kepala MAN 1 Medan akan Tindak Siswa yang Tergabung Geng Parman

“Kita perlu memastikan bahwa proses hukum yang melibatkan anak-anak didasarkan pada prinsip-prinsip peradilan anak yang adil dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka,” ungkap Keumala kepada Mistar.id, Rabu (29/11/23) malam.

Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi CRC (Convention on the Rights of the Child), yang menegaskan pentingnya memenuhi hak-hak anak, termasuk bagi mereka yang terlibat dalam konflik hukum.

Dalam hal ini, PKPA menyoroti bahwa prinsip ini harus diaplikasikan secara konsisten dalam penegakan hukum terhadap anak-anak.

Namun demikian, terkait pelaku dewasa, PKPA menekankan pentingnya memberikan hukuman yang tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh atas perbuatan yang dilakukan serta sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan.

“Untuk pelaku yang sudah tidak berada pada usia anak menurut undang-undang, dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar adanya efek jera,” tegasnya.

Selain dukungan dalam ranah hukum, PKPA juga turut memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APM & P2KB) Kota Medan.

Baca Juga: UPT PPA Medan Sarankan Siswa MAN 1 Korban Perundungan Jalani Psikolog Klinis

Langkah tersebut termasuk memberikan pendampingan layanan konseling psikologis dan layanan kesehatan kepada korban.

PKPA juga menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada anak-anak yang terdampak kasus ini.

“Kasus bully di MAN 1 Medan menjadi sorotan penting tidak hanya dalam penegakan hukum, namun juga dalam perlindungan hak-hak anak di ranah pendidikan,” katanya mengakhiri. (Khairul/hm22)

Related Articles

Latest Articles