Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pj Sekda: Penyeleweng Bansos di Medan Bakal Diberi Sanksi Tegas

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.21 WIB
pj_sekda_penyeleweng_bansos_di_medan_bakal_diberi_sanksi_tegas

Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi. (foto: Rahmad/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pemko Medan memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menyelewengkan bantuan sosial (bansos) beras 30 kilogram dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan sejumlah laporan dugaan penyelewengan bansos telah diterima Pemko Medan dan kini tengah didalami Inspektorat.

“Sanksi tegas sudah pasti jika memang terbukti. Beberapa laporan sudah kita terima, termasuk yang di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Ini lagi didalami oleh Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ucap Erfin kepada Mistar, Rabu (7/10/2026).

Erfin menegaskan Pemko Medan tidak menoleransi penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk penyaluran bansos.

“Peringatan sudah berulang kali kita sampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan dalam setiap kesempatan. Pak Wali selalu mengingatkan itu. Jadi kalau tetap nekat juga ‘bermain’, berarti sudah siap menerima semua konsekuensinya,” tegasnya.

Menurut Erfin, kepala lingkungan (kepling) berada dalam pengawasan kecamatan. Karena itu, pihaknya akan segera memanggil camat yang wilayahnya dilaporkan terdapat dugaan penyelewengan bansos.

“Laporan sudah banyak yang masuk ke kita, baik melapor langsung ke Inspektorat atau ke media sosial (medsos) Pak Wali. Semua laporan itu lagi kita dalami dan saya pastikan ditindaklanjuti,” katanya.

Erfin mengatakan setiap laporan yang masuk turut dimonitor langsung oleh Wali Kota Medan. Penanganannya, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Pada prinsipnya kita objektif, jika memang bersalah akan kita tindak, tidak akan kita lindungi. Komitmen Pak Wali sejak awal jelas, tidak boleh ada praktik pungli atau penyalahgunaan wewenang di Pemko Medan. Arahan itu tentu menjadi pedoman kami dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN