22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Perusahaan Bus di Medan Belum Terima Surat Edaran Larangan Klakson Telolet

“Jelas ini sangat merugikan. Belum lagi kena denda, kena tilang pula. Enggak bisa dia kerja nanti gara-gara itu,” tambahnya.

Berbeda dengan Simamora, Sopir Bus Bintang Utara yang menyebut bahwa bus mereka sama sekali tidak ada yang memasang klakson telolet.

“Perusahaan kami tegas melarang penggunaan telolet, karena bikin bising, mengganggu penumpang yang sedang tertidur, dan kami tidak ingin dimaki-maki masyarakat yang tidak suka telolet,” ujarnya.

Baca juga : DPRD Medan Dukung Penertiban Pool Bus di SM Raja

Herman, Mandor PT Pasaman Transport Express (Pastra) juga berpendapat serupa. Ia mengatakan bus Pastra konsisten tidak menggunakan klakson telolet.

“Bus kami tak ada pakai klakson seperti itu bang, dari dulu sampai sekarang,” tuturnya.

Menanggapi larangan Kemenhub itu, Rony Situmorang, Anggota DPRD Sumut Komisi D menilai larangan klakson telolet belum menjadi prioritas yang mendesak, terutama karena kebijakan tersebut baru muncul setelah terjadi kecelakaan. Ia menyoroti ketidakseriusan kepolisian.

“Menurut saya, tak ada urgensinya sama sekali. Terkait PP itu, yang menjatuhkan sanksi hukuman seharusnya kan polisi. Kenapa polisi tidak menindak selama ini, padahal sudah ada larangannya,” pungkasnya. (hutajulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles