21.9 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Perusahaan Bus di Medan Belum Terima Surat Edaran Larangan Klakson Telolet

Di sisi lain, beberapa perusahaan bus lainnya, seperti Bus Paimaham dan Bus Bintang Utara juga mengatakan belum menerima surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet.

Sahata Rajagukguk, Mandor PT Bus Paimaham, mengatakan mereka juga belum ada menerima surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet.

Rata-rata Bus Paimaham, kata dia, memang menggunakan klakson telolet, tetapi itu bukan dari perusahaan, melainkan dipasang oleh masing-masing pengemudi, ketika telolet menjadi tren beberapa tahun lalu.

Baca juga : Bus Listrik Beroperasi di Medan, Anggota Organda Minta Dilibatkan

Sahata menambahkan Bus Paimaham tidak sembarangan membunyikan klakson. Mereka menjaga kehati-hatian dan kenyamanan penumpang. Jika nanti ada surat edaran dari pemerintah yang melarang penggunaan klakson telolet, Paimaham akan segera menyampaikannya kepada para sopir untuk menaati aturan yang ada.

“Kami taat aturan. Tapi kalau ada sopir tetap membandel setelah surat edaran itu keluar, ya resiko tanggung sendiri,” imbuhnya.

Terkait dengan denda sebesar Rp500.000 bagi sopir yang melanggar aturan, menurut Sahata, angka tersebut sangat besar dan melebihi gaji sehari sopir, sehingga sangat merugikan.

Related Articles

Latest Articles