12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Permohonan Akhyar-Salman di MK Tidak Dilanjut

Medan, MISTAR.ID

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan menjadi salah satu perkara yang tidak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. Dalam pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (27/1/21) lalu, Akhyar-Salman dan kuasa hukumnya diketahui tidak hadir.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, maka saat ini adalah tahapan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Dari jadwal sidang yang dirilis di laman MK, sidang lanjutan ini mulai digelar 2-9 Februari mendatang. Namun, tidak ada agenda sidang lanjutan bagi perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Baca Juga:Permohonan Sengketa Akhyar-Salman Resmi Teregistrasi di MK

Sementara 12 perkara dari 10 kabupaten/kota lain di Sumut menjalani sidang lanjutan pada Selasa (2/2/21) dan besok, Rabu (3/2/21). Hari ini digelar sidang lanjutan untuk perkara di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. Sementara pada Rabu dijadwalkan Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tanjungbalai, dan Tapanuli Selatan.

Anggota KPU Medan Zefrizal membenarkan hal ini. “Sementara ini belum ada agenda sidang lanjutan untuk perkara registrasi no 41 dikarenakan pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan. Sebab itu mungkin kami tinggal menunggu putusan tanggal 15-16 Februari 2021,” kata Zefrizal.

Namun, meski tidak ada agenda persidangan lanjutan, KPU Medan kata dia, tetap menyampaikan jawaban dan bukti-bukti kepada MK sebagai jawaban mereka atas permohonan pemohon. Jawaban serta alat bukti sudah disampaikan per 1 Februari ke MK melalui KPU RI.

Baca Juga:Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK

Jawaban serta bukti-bukti yang disampaikan KPU adalah untuk membantah dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil Pilkada Medan karena dugaan penggelembungan suara. Dari jadwal persidangan lanjutan ini diketahui juga bahwa dari 132 perkara yang teregistrasi, setelah pemeriksaan pendahuluan kemarin, hanya 104 perkara yang menjalani persidangan lanjutan.

Setelah ini, maka perkara akan masuk dalam tahap permusyawaratan hakim. Tahapan ini akan menentukan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Permohonan yang gugur akan disampaikan pada 15-16 Februari. Perkara yang dilanjut akan menjalani persidangan lanjutan untuk diputus pada 19-24 Maret mendatang. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles