7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penipuan Modus Masuk Akpol, Berikut Peran dan Cara Tersangka Iptu Supriadi

Medan, MISTAR.ID

Iptu Supriadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipu penipuan dengan modus berjanji bisa membantu orang masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Tindakan yang merugikan warga miliaran rupiah dilakukan bersama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati.

Kasubdit IV Renakta, Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka Iptu Supriadi berperan sebagai perekrut atau orang yang menawarkan kepada korban.

“Anak pelapor (Afnir) ditawarkan Iptu Supriadi untuk masuk Bintara Polri,” ujar AKBP Wahyu Ismoyo kepada Mistar.id Kamis (18/4/24) malam.

Baca juga: Korban Penipuan Masuk Akpol Diduga Banyak, Polisi Buka Ruang Pengaduan

AKBP Wahyu mengatakan usai menemukan orang yang hendak ditipu, Perwira Pertama Polri (Pama) Satuan Brimob Polda Sumut menawarkan bantuan kepada tersangka Nina Wati. Kemudian, Supriadi membawa anak korban ke rumah Nina Wati.

“Jadi melalui terlapor Nina kemudian Iptu Supriadi membawa anak pelapor ke rumah Nina Wati,” timpalnya lagi.

Dikatakan Wahyu, akibatnya korban Afnir alami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

Berita sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, menangkap sekaligus menahan Iptu Supriadi pada 5 April 2024 di Tol Lubuk Pakam terkait dugaan kasus penipuan dengan modus masuk taruna Akpol.

 Iptu Supriadi ditangkap hasil pengembangan dari tersangka bersama Nina Wati. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles