10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pendirian Mall Centre Point Medan Hanya Berdasarkan Putusan, Pengadilan Bukan SIMB

Medan, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Medan sangat menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan menyebut dasar mendirikan bangunan super megah itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma (PT ACKH) dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH.

Terbukti, hingga saat ini bangunan Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). “Saya rasa untuk syarat mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan, tapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” ucap anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution SH saat mengikuti RDP  bersama PT ACKH dan PT KAI di ruang Komisi gedung DPRD Medan terkait pajak PBB dan retribusi parkir, Senin (28/11/22).

Baca Juga:Penyegelan Mall Centre Point, Wali Kota Medan: Ini Bukan Tiba-tiba! Kita Sudah Sampaikan Berkali-kali

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Ir Hendri Duin Sembiring (PDIP) didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI). Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.

Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. “Apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?” tanya Mulia.

Mendengar pertanyaan itu, Tika Rahayu selaku pengelola Centre Point menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI. Mendengar jawaban tersebut, tampak sejumlah anggota DPRD heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung, namun pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.  Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya Hendri Duin Sembiring menunda rapat. “Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dokumen yang kita butuhkan,” tuturnya.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles