18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pemko Medan Diharapkan Peroleh PAD dari Tempat Rekreasi

Medan, MISTAR.ID

Selain dari sektor perizinan, parkir tepi jalan maupun asset bangunan lainnya, Pemko Medan diharapkan dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lainnya, salah satunya taman rekreasi.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Jalan Maphilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (17/12/23).

“Beberapa tempat rekreasi yang berada di Medan dan dimiliki Pemko Medan seperti Stadion Teladan, Taman Cadika serta kolam renang Deli itu bisa dimanfaatkan guna memperoleh PAD,” ujarnya.

Baca Juga: Moda Transportasi untuk Mudik Nataru di Sumut Siap Digunakan

Tyo juga semua penggunaan asset Pemko Medan tidak gratis, akan tetapi memiliki retribusinya yang nanti masuk ke kas Pemko Medan.

“Dengan membayar saat memakai fasilitas Pemko Medan, maka secara tidak langsung bapak ibu telah berkontribusi untuk pemerintah,” jelasnya.

Meski begitu, ada hal-hal tertentu yang tidak diberlakukan Pemko Medan terkait kebijakan tersebut. Seperti halnya jika tempat tersebut dipergunakan untuk hal bersifat non komersil alias kegiatan sosial maka tidak dikenakan retribusi.

“Kalau misal ada lembaga sosial yang ingin menggelar kegiatan tempat-tempat tersebut otomatis ada keringanan yang diberikan dan tidak dipungut retribusinya. Namun khusus kegiatan-kegiatan sosial. Kalau kegiatan sifatnya komersil ya diberlakukanlah Perda Nomor 3/2016 ini,” pungkasnya. (Iqbal)

Related Articles

Latest Articles