15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Mahasiswa Unpri Buat Video Klarifikasi Hoaks Dipolisikan, Pengamat Hukum: Sudah Tepat!

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Hukum mendukung langkah hukum yang dilakukan masyarakat terhadap mahasiswa Universitas Prima Indonesia (Unpri) yang membuat video klarifikasi tentang penemuan mayat di kampus universitas itu belum lama ini.

Diketahui, dalam video klarifikasi tersebut, para mahasiswa mengatakan objek yang ditemukan di Unpri itu bukanlah mayat, melainkan manekin atau boneka.

Mereka juga menyebut bahwa video penemuan mayat sebelumnya adalah hoaks alias berita bohong.

Baca Juga: LBH Medan: Banyak Kejanggalan Cadaver di Unpri, Polrestabes Harus Usut Tuntas

Namun belakangan, polisi menemukan 5 mayat yang disebut digunakan sebagai cadaver di kampus tersebut, sekaligus membantah pernyataan dari para mahasiswa tersebut.

Alhasil, keenam mahasiswa tersebut pun akhirnya dilaporkan oleh Aliansi Advokat Stop Hoax ke Polrestabes Medan, Jumat (15/12/23) malam.

“Iya [sudah tepat], karena video tersebut menimbulkan keresahan,” ujar Redyanto Sidi Jambak saat dimintai Mistar tanggapannya, Minggu (17/12/23).

Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) itu mengatakan para mahasiswa tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Diduga Sebar Klarifikasi Hoax, 6 Mahasiswa UNPRI Dipolisikan

“Saya kira atas hal tersebut dapat diterapkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata pria yang akrab disapa Redi itu.

Redi menjelaskan, pasal tersebut melarang setiap prang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Semoga kepolisian (Polrestabes Medan) dapat mengusut tuntas karena diduga telah menimbulkan keresahan,” harapnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles