10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pemprov Sumut dan Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Data dari Dinas Koperasi Sumut menunjukkan bahwa sekitar 80% pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait menjelaskan kurangnya kesadaran, biaya sertifikasi, dan efektivitas pendamping halal menjadi beberapa faktor penyebabnya.

Dalam upaya mendukung kebijakan wajib halal yang akan diterapkan pada Oktober 2024, Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan sertifikat halal melalui program Sertifikat Halal Self Declare. Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan menertibkan produk-produk yang tidak tersertifikasi.

Baca juga : Menumbuhkan UMKM Kuliner dan Pertanian di Sumut, Kolaborasi Berbagai Pihak Perlu

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menyatakan, program ini adalah langkah awal untuk memastikan kepatuhan UMKM terhadap standar kehalalan yang ketat.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan masalah ini.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan UMKM di Sumut akan semakin mampu bersaing di pasar global dengan produk-produk halal berkualitas tinggi.

Pemprov Sumut dan Kemenkop UKM berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi UMKM dalam upaya mendapatkan sertifikasi halal serta meningkatkan kualitas produk mereka. (hutajulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles