15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pemohon Minta Pihak Termohon Hadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Saksi

Medan, MISTAR.ID

Pemohon dalam hal ini, Aditiya Hasibuan melalui kuasa hukumnya, Ali meminta pihak termohon hadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai saksi dalam sidang praperadilan (prapid) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Hal tersebut diutarakan Ali selaku Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan dalam persidangan pembuktian berkas-berkas, Rabu (14/6/23).

“Izin, Yang Mulia. Kami meminta pihak termohon untuk menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan. Jika diperkenankan, Yang Mulia,” ucapnya.

Baca juga: Dua dari 3 Berkas Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Lengkap

Mendengar permintaan tersebut, Hakim tunggal, Pinta Uli Br. Tarigan melempar pertanyaan kepada pihak termohon.

“Bagaimana pihak termohon? Apakah berkenan menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai saksi?” tanya Hakim.

Atas pertanyaan tersebut, pihak termohon satu, dua dan tiga yang diwakili Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu menjawab akan didiskusikan terlebih dahulu dengan termohon dua.

Baca juga: AKBP Achiruddin Kini Jalani Dua Kasus Pidana

Terpisah, saat diwawancarai di luar ruang sidang, Abdul Salam Karim yang juga merupakan Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan menjelaskan alasan permintaan tersebut.

“Hal itu kita minta supaya terbuka semuanya. Entah itu dengan pengawalan atau apa pun itu untuk bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan Prapid ini. Agar memberikan keterangan,” ungkapnya.

Lanjut Abdul Salam, saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan dan berada di bawah tekanan. Dicetuskannya juga saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan berada di bawah kuasa pihak termohon.

Baca juga: Poldasu Gelar Rekonstruksi Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

“Karena kan sekarang (Achiruddin) dirampas kemerdekaannya (ditahan) oleh Polda Sumut. Sekarang dia juga berada di bawah tekanan. Jadi, merekalah (termohon) yang punya hak dan kuasa menghadirkan (Achiruddin). Kita tak punya kewenangan,” cetus Abdul Salam.

Tak sampai situ, ia pun mempertanyakan kasus yang menjerat AKBP Achiruddin, yakni kasus pembiaran penganiayaan dilakukan.

“Kalau Achiruddin dikenakan kasus pembiaran, harusnya semua yang ada di situ (dikenakan juga). Ada enam orang yang dibawa Ken Admiral, kan pembiaran juga itu harusnya. Karena kasus pembiaran ini tidak bisa berdiri sendiri. Siapa yang ada di situ (maka itulah yang terlibat),” katanya.

Baca juga: Berkas Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Diterima Kejatisu, Tim Lakukan Penelitian

Saat ditanya terkait langkah apa yang akan dilakukan ketika pihak termohon tak menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan di persidangan, Abdul Salam mengatakan pihaknya harus mengetahui apa alasannya.

“Ya, itulah bukti kami. Kalau tidak menghadirkan Achiruddin, alasannya apa? Biar terang kasus ini. Biar terbuka semua,” tandasnya.

Diketahui sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon akan digelar, Kamis (15/6/23). Sementara untuk saksi dari pihak termohon akan diperiksa, Jumat (16/6/23). (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles