12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Jual Remaja 14 Tahun Sebagai PSK, Wanita Asal Deli Serdang Dihukum 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Ika Pratiwi akhirnya harus mendekam cukup lama di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukumnya selama 6 tahun penjara. Wanita asal Deli Serdang ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang remaja berusia 14 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan menilai perbuatan Ika telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan penjara,” tandas Pinta Uli di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (29/11/23).

Baca Juga: Terbukti Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Okvi Rinaldi Selamat dari Hukuman Mati

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan Ika Pratiwi adalah karena perbuatannya membuat korban merasa malu kepada saudara dan teman-temannya. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Ika Pratiwi.

Kasus ini bermula pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, Ika secara bersama-sama dengan Devita Sari melakukan tindak pidana perdagangan orang ini.

Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Devita kemudian membujuk korban dengan modus mentraktir makan untuk dijual ke lelaki hidung belang sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Ajakan itu membuat korban tergiur dan akhirnya mereka pergi ke salah satu supermarket di Medan. Setelah itu, Ika datang dan mengambil korban dari Devita. Selanjutnya korban diajak ke salah satu hotel di Jalan Hayam Huruk. Medan.

Di tempat tersebut, korban dijual kepada seorang laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp200 ribu.

Baca Juga: Dalam Tempo 17 Hari, Polda Sumut Sita 9 Kg Sabu

Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah.

Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.

Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Mengetahui hal itu, ayah korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles