16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemilik Petshop di Langkat Serahkan 2 Ekor Kucing Hutan ke BKSDA Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sulaiman, pemilik petshop (toko hewan) di Jalan Pemuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, menyerahkan dua individu kucing hutan (Felis Bengalensis) kepada petugas BKSDA Sumut, Jumat (26/11/21) lalu.

Penyerahan itu berawal dari informasi yang diterima Kepala Resort Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut (KG/LTL) II BKSDA Sumut. Petugas mendapat informasi tentang keberadaan satwa liar dilindungi undang-undang di salah satu petshop.

Staf Humas BKSDA Sumut Handoko Hidayat mengatakan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat kemudian menugaskan stafnya menuju ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. “Di lokasi, petugas menemukan dua individu kucing hutan anakan,” ujarnya, Selasa (30/11/21).

Baca Juga:Jejak Harimau Kembali Muncul di Palas, BKSDA Sumut Pasang Kandang Jebak

Handoko menyebutkan, pemilik petshop mengaku kedua satwa tersebut merupakan titipan dari temannya yang ditemukan di sekitar halaman rumah sesaat setelah banjir surut.

“Khawatir kucing tersebut mati, temannya segera menangkap lalu menitipkannya kepada Sulaiman untuk dirawat,” ungkapnya.

Baca Juga:Warga Setia Budi Serahkan Kucing Hutan ke Petugas BKSDA Sumut

Petugas lalu memberikan penjelasan kepada Sulaiman, bahwa satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, atas persetujuan temannya, Sulaiman kemudian menyerahkan kedua kucing hutan tersebut. “Petugas langsung mengevakuasi satwa itu ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, menunggu langkah penanganan selanjutnya,” kata Handoko.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles