9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pembelajaran Tatap Muka di Medan Menunggu Keputusan Gubsu

Medan, MISTAR.ID

Kota Medan kini berstatus PPKM Level 2. Akan terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan. Di antaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lalu, pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kemudian aturan mengenai operasional berbagai pasar tradisional, pasar modern dan lainnya diatur sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing.

Menanggapi PTM di Kota Medan, Wali Kota Bobby Nasution mengatakan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Sebelumnya, Bobby telah menyatakan akan segera memulai kegiatan PTM seiring dengan rasio vaksinasi pelajar di kota itu yang telah mencapai lebih dari 20 persen. “Kita tinggal menunggu keputusan Gubernur,” sebutnya pada wartawan, Selasa (5/10/21).

Baca Juga:Wali Kota Medan Sepakat Penundaan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Kegiatan PTM ini nantinya dengan menggunakan pengaturan teknis agar tidak memicu munculnya klaster baru Covid-19. Sedangkan vaksinasi pelajar, Bobby menjelaskan, dari 105 ribu siswa SD dan SMP di Kota Medan, 35 ribu diantaranya sudah menjalani vaksinasi. Jumlah itu telah memenuhi syarat 20 persen yang ditetapkan untuk memulai PTM.

“Minggu lalu dari sekitar 105 ribu adik-adik dan anak-anak kita yang sekolah SD maupun SMP, baru sekitar 4 ribu yang sudah divaksin. Tapi setelah dilakukan percepatan, kemarin saya cek sudah lebih dari 35 ribu,” ujarnya.

Keputusan dari Gubernur sendiri tetap dibutuhkan agar pelaksanaan PTM dapat dilakukan serentak baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. “Kalau SD dan SMP memang kewenangan kita. Tapi SMA kan kewenangannya di Gubernur. Untuk itu kita koordinasi dulu dengan Pemprov. Supaya nanti PTM-nya bisa serentak di Medan,” pungkasnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, per tanggal 4 Oktober 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan telah berada di Level 2. Bersama Kota Medan ada 26 kabupaten-kota lain yang berstatus PPKM Level 2. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles