12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pelaku Pembuat Laporan Palsu Korban Begal di Medan Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Medan, MISTAR.ID

Polsek Delitua tidak melakukan penahanan terhadap M Rizki Anandan Daulay (18) yang membuat laporan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa waktu lalu.

Pelaku tidak ditahan karena dikenakan Pasal 220 KUPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun, polisi memutuskan pelaku untuk melakukan wajib lapor.

“Tapi prosesnya tetap lanjut sesuai dengan fakta-fakta dan barang bukti yang ada,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Jumat (10/3/23).

Baca Juga:Hindari Angsuran ke Leasing, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal di Medan

Dedy mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, motif pelaku membuat laporan palsu karena tidak mampu membayar angsuran kepada leasing, karena uangnya sudah dipakai menarik ojek online (Ojol).

“Kemudian sepeda motor dia sembunyikan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Medan,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku melumuri bajunya dengan gincu warna merah, seolah-olah itu darah, karena dia dianiaya pelaku begal. Dia pun membuat laporan polisi ke Pasek Delitua.

“Berangkat dari olah TKP yang kita lakukan dan beberapa kejanggalan, kita berhasil mengetahui kalau pelaku telah berbohong,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Delitua menangkap pria yang membuat laporan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/A/III/2023/SPKT/Polsek Deli Tua.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya jika dia telah membuat laporan palsu untuk mengelabui petugas leasing. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles