11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Parlindungan Butarbutar, Tersangka Baru Kasus Tipikor Galvanis Siantar Segera Disidang di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru pada bulan Juni, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek gorong-gorong galvanis Pematang Siantar, yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp2.9 miliar, yakni Parlindungan Butarbutar akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tenaga Ahli dari PT. SAMK itu akan menjalani proses hukum mengikuti tiga orang terdakwa yang lebih dulu disidangkan, yakni Jhonson Tambunan selaku Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pramudiya Panjaitan, dan Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematang Siantar, Symon Morris menilai sudah cukup dua alat bukti untuk menjadikannya tersangka.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Proyek Galvanis, Resmi Ditahan Kejaksaan

“Dia yang membuat mutual check (MC) 0. Lalu, dia yang membuat dan menandatangani shop drawing. Dia juga yang membuat MC 100. Dia yang membuat dan menandatangani as-built drawing. Juga membuat dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan,” kata Symon Morris, Senin (3/7/23) lalu.

Selain itu, terungkap juga di dalam persidangan saat Parlindungan Butarbutar diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi ini, Senin (19/6/23) lalu, bahwa sertifikat keahlian Parlindungan Butarbutar ilegal.

Symon mengatakan, tersangka Parlindungan Butarbutar tidak akan disidang secara bersamaan dengan 3 terdakwa lainnya.

Baca juga: Pertama Kalinya! KY Awasi Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

“Duluan perkara (3 terdakwa) diputus (vonis),” sambungnya.

Dalam perkara ini, Parlindungan Butarbutar pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Sebab, Kejari Pematang Siantar menjeratnya dengan Pasal yang sama dengan ketiga terdakwa sebelumnya.

“Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” cetus Symon. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles