16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Orangutan Asto dan Asih “Pulang Kampung”, Jalani Karantina di Bukit Mas Besitang Langkat

Medan, MISTAR.ID

Setelah repatriasi 9 Orangutan dari Malaysia ke Sumatera Utara pada 18 Desember 2020 lalu, kali ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima kedatangan 2 orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari

BKSDA Jawa Tengah, melalui Bandara Udara Kuala Namu Internasional Deli Serdang.

Kedua Orangutan tersebut masing-masing ‘Asto’ jantan dan ‘Asih’ betina, berusia antara 2-5 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta tim ahli dinyatakan sehat.

Humas BKSDA Sumut Handoko Hidayat mengatakan, sebelum diberangkatkan ke Sumatera Utara, telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies dan hasilnya dinyatakan negatif penyakit rabies, demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif.

Baca Juga: Didampingi Personil Polres Binjai, BKSDA Sumut Evakuasi Satwa Dilindungi

“Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya,” ujarnya, Sabtu (17/4/21).

Kata Handoko, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BKSDA Jawa Tengah, kedua Orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas Balai KSDA Jawa Tengah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 6 April 2021.

“Dua individu Orangutan itu sempat dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Agrowisata PT Sidomuncul di Bergas, Semarang,” ungkapnya.

Setibanya di Bandara Kuala Namu, Sabtu (10/4/21) pekan lalu, kedua Orangutan kemudian dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Baca Juga:Kondisi 9 Orangutan Asal Sumut yang Dikembalikan Malaysia Sudah Mulai Pulih

“Asto dan Asih akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya,” sebut Handoko.

Handoko memastikan proses pemindahan Orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 pada manusia dan satwa liar.

“Kita juga telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare,” ungkapnya.

Handoko mengingatkan, Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000. (ial/hm13)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles