Friday, April 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Soal Pungutan Biaya Perpisahan

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 20.42
ombudsman_sumut_peringatkan_sekolah_negeri_soal_pungutan_biaya_perpisahan

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Herdensi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi, memberi peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan, terutama sekolah negeri agar tidak memungut biaya untuk kegiatan-kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Ia menyebut Ombudsman RI Sumut menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungutan, seperti di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.

Herdensi menegaskan hal itu melanggar aturan dalam pasal 181 huruf d PP nomor 17 tahun 2010, yang telah diubah menjadi PP nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini dengan jelas melarang sekolah dasar negeri memungut biaya dari siswa untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Ia meminta pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan bertindak tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungutan. Jika terbukti, lanjutnya, dana yang telah dipungut harus dikembalikan kepada orang tua siswa dan kepala sekolah perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan perpisahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, lanjutnya, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dapat melakukan pembinaan kepada Dinas Pendidikan. Herdensi juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan layanan publik, terutama di bidang pendidikan.

“Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman,” ucapnya. (susan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES