22.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Nina Wati Kembali Tipu Warga, Modusnya Iming-iming Bisa Masuk TNI Tanpa Tes

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menerima laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut dituju kepada Nina Wati, tersangka kasus dengan modus dapat mengurus sertifikat hak milik di lahan di salah satu  PTPN yang ada di Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono benarkan terkait laporan yang dilayangkan kepada Nina. Sumaryo sebut laporan tersebut dilaporkan oleh Suriono dan kawan-kawan pada tanggal 18 Mei lalu.

Baca juga: Nina Wati Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan, 7 Korbannya Rugi Miliar Rupiah

Kata Sumaryono dalam aksinya, Nina Wati diduga mengiming-imingi dapat meluluskan calon siswa TNI meskipun sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ia benar, laporannya sudah kita terima dengan nomor laporan Polisi LP/B/626 /V/2024/ SPKT/Polda Sumut,tanggal 18 Mei 2024,” ujar Sumaryono Senin (27/5/24) malam.

Kata dia , Nina Wati dilaporkan dengan kasus yang sebelumnya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.

Dijelaskan Sumaryono, aksi penipuan yang di lakukan oleh Nina Wati, berlangsung pada tahun 2023 lalu. Di mana saat itu calon siswa TNI AD anak dari pelapor MSP dinyatakan tidak lulus pada tahun angkatan 2023 lalu karena tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaan seleksi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka dalam LP Baru, Nina Wati Mendadak Sakit

Lanjut, pada tanggal 03 oktober 2023 lalu pelapor MSP bertemu dengan terlapor Nina Wati, di mana Nina menjanjikan dapat membantu meluluskan bagi calon siswa TNI AD yang telah dinyatakan TMS dalam seleksi penerimaan anggota TNI AD tahun anggaran 2023.

“Jadi Nina Wati (terlapor) menjanjikan dapat membantu meluluskan calon siswa TNI AD,” bebernya lagi.

Dengan jaminan bisa membantu anak korban lulus, terlapor Nina Wati meminta sejumlah uang dengan nominal Rp 480 juta rupiah.

Mendengar hal itu, MSP mengiyakannya dan memberikan uang sebesar Rp 480 juta kepada terlapor Nina Wati secara tunai.

Baca juga: Nyaris Bebas, Nina Wati Kembali Ditangkap Polisi dengan LP Berbeda

Selanjutnya, pelapor MSP membawa 8 orang calon siswa yang tidak lulus namun dinyatakan TMS untuk dibantu terlapor Nina Wati. Kedelapan orang tua siswa ini juga turut memberikan sejumlah uang kepada Nina Wati dengan total keseluruhan Rp 3.050.000.000.

Dengan uang tersebut, Nina Wati berjanji akan meluluskan para calon siswa TNI AD tersebut dan akan dilantik menjadi secaba TNI AD tanggal 9 maret 2024.

Namun hingga saat ini para calon siswa tidak pernah dipanggil untuk mengikuti pendidikan secaba TNI AD tahun anggaran 2023. Karena merasa ditipu oleh para kini seluruhnya orang tua calon siswa tersebut membuat laporan ke Polda Sumut.

“Jadi mereka ini merasa di tipu oleh pelaku (Nina Wati) dan membuat laporan ke Polda Sumut. Kini proses sedang berjalan,” ujar Sumaryono mengakhiri. (matius)

Related Articles

Latest Articles