22.2 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Nina Wati Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan, 7 Korbannya Rugi Miliar Rupiah

Medan, MISTAR.ID

Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus yang sama yakni kasus penipuan.

Kali ini, wanita yang kerap disapa bunda Nina itu dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga miliaran rupiah. Laporan terhadap wanita berbadan gempal tersebut telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Sumaryono juga sebut jika laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka dalam LP Baru, Nina Wati Mendadak Sakit

“Ia benar yang bersangkutan kembali dilaporkan terkait kasus penipuan,” ujar Sumaryono saat dihubungi Mistar.id Senin (27/5/24) sore.

Perwira menengah Polri itu menyebut laporan terhadap Nina Wati tertuang dalam laporan Polisi LP/B/626/V/2024/ SPKT/Polda Sumut yang dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

Lanjut dia, Nina dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan atas nama pelapor Suriono dan kawan-kawan.

Untuk diketahui nama Nina Wati mulai mencuat setelah dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Afnir alias Menir beberapa waktu lalu. Ke Polisi korban Afnir alami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Nyaris Bebas, Nina Wati Kembali Ditangkap Polisi dengan LP Berbeda

Usai laporan Afnir alias Menir berproses di Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat yang merasa sebagai korban dari Nina Wati untuk membuat laporan ke Polda Sumut.

Tidak butuh waktu lama, kurang dari dua minggu, tujuh laporan pengaduan dengan kasus modus penipu yang di tujukan ke Nina Wati diterima Polda Sumut dan kini sedang berproses.

Sementara yang terbaru, Nina Wati juga dilaporkan oleh Henry Dumanter terkait kasus penipuan dengan iming-iming bisa mengeluarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan PTPN yang ada di Sumut.

Baca juga: Janjikan Bisa Masuk TNI Juga, Polda Sumut Terima 5 LP Kasus Tipu-Gelap Nina Wati

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, dalam kasus ini Nina Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Hadi menambah jika korban Henry Dumanter mengalami kerugian hingga Rp 3,3 Miliar rupiah.

“Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” beber Hadi

Dalam aksinya, tersangka Nina Wati menjanjikan kepada korbannya dapat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.

“Tersangka ini (Nina Wati) menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN,” jelas Hadi. Namun perwira menengah Polri ini enggan menjelaskan di kawasan PTPN Mana tersangka Nina menjalankan aksinya, ujar baru-baru ini . (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles