Meryl Rouli Saragih Dorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jamin Kesejahteraan Buruh

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, menilai pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan oleh DPR RI beberapa waktu lalu harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.
“Keberhasilan undang-undang ini tidak cukup diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana pekerja benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya sekadar bagus di atas kertas, tetapi manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja itu sendiri.
“Perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hubungan kerja, upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan perlindungan bagi pekerja sektor informal harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menurutnya, para pemangku kepentingan harus memahami pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan masa depan yang harus terjamin.
“Oleh karena itu, persoalan upah tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka; hal ini juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, biaya hidup layak, serta kondisi ekonomi di setiap daerah,” ucap Wakil Ketua PDIP Sumut Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital itu.
Ia menekankan ke depan pemerintah perlu memastikan pelaksanaan undang-undang ini secara konsisten, yang didukung oleh pengawasan efektif dan penegakan hukum yang tegas.
“Aspirasi serikat pekerja dan para pekerja harus terus didengar agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab persoalan yang mereka hadapi di lapangan. Sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut Fraksi PDI-P, saya meyakini pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Meski sektor usaha perlu tumbuh dan lapangan kerja harus terus diperluas, kata dia, hak serta martabat pekerja tidak boleh diabaikan. Ia berharap undang-undang ini menjadi instrumen untuk membangun hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
“Pada akhirnya, tolok ukur keberhasilan tidak hanya terletak pada pengesahan undang-undang tersebut, melainkan pada sejauh mana pekerja dapat menikmati kehidupan yang lebih layak, aman, dan sejahtera,” ujarnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026).
Panitia kerja dalam laporannya menyebut RUU Pelindungan Ketenegakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal. RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan agar tak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
















































