17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Menyigi Pertanyaan Jaksa kepada Saksi Tenaga Ahli Rekanan, Ternyata Sertifikat Keahliannya Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Sertifikat keahlian tentang Teknik Jalan Madya milik saksi Parlindungan Butarbutar ternyata ilegal. Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis ring road di Kota Pematang Siantar, Senin (19/6/23) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terungkapnya legalitas sertifikat keahlian tersebut berdasarkan fakta persidangan. Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi Parlindungan Butarbutar yang merupakan Tenaga Ahli PT. Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

“Saya tanyakan mengenai sertifikat keahlian saudara. Dalam dokumen ini, ada sertifikat-sertifikat keahlian. Di sini saudara menyebut sertifikat keahlian (bahwa) Parlindungan Butarbutar Ahli Teknik Jalan Madya. Saudara pernah ikut kursus atau keterampilan ini?” tanya Symon Morris selaku JPU.

Dengan singkat Parlindungan menjawab “Tidak ada,” ungkapnya.

Baca juga: Semasa Wali Kota Hefriansyah Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU Siap Buktikan

Kemudian, Symon kembali bertanya kepada Parlindungan, perihal siapa yang membuat sertifikat keahlian tersebut.

Tanpa keraguan, Parlindungan menyebut nama Berman Simanjuntak. “Yang menguruskan Berman Simanjuntak,” terangnya.

Untuk memastikannya, Symon melontarkan pertanyaan yang sebelumnya ia tanyakan kepada Parlindungan. “Tapi, saudara tidak pernah mengikuti kursus atau pelatihan tentang sertifikasi ini?

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Galvanis Siantar, Saksi Tak Tahu Soal Uang Ganti Dokumen ke PT KBM

Dengan lugas Parlindungan mengungkapkan lagi bahwa ia tidak pernah mengikuti pelatihan apa pun dalam memperoleh sertifikat keahliannya tersebut. “Tidak pernah,” cetusnya.

Umur Proyek dengan di Kontrak Tidak Sesuai

Pada persidangan tersebut, juga terungkap ketidaksesuaian antara umur proyek galvanis dengan yang tertuang di dalam kontrak proyek. Hal itu diketahui saat saksi Parlindungan menjawab pertanyaan JPU, Symon.

“Saudara tahu kapan serah terima pekerjaan?” tanya Symon dalam menggali fakta.

Mendengar pertanyaan itu, Parlindungan langsung menjawab. “Sekitar Maret 2019,” katanya.

Ditanya Symon lagi terkait pemeliharaan proyek tersebut. “Pemeliharaannya kapan?” tanyanya lagi.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Kasus Tipikor Proyek Galvanis Pematang Siantar Berlanjut

Parlindungan pun menjawab pertanyaan tersebut. “Pemeliharaannya sekitar enam bulan berikutnya, Pak, yaitu September 2019,” ucapnya.

Tak sampai di situ, Symon pun lanjut melontarkan pertanyaan lagi yang lebih mendalam. “Bapak tahu kapan ambruknya jembatan itu?” ujarnya.

Mengetahui pertanyaan tersebut, Parlindungan mengaku sudah lupa. “Kurang ingat, Pak. Sudah lupa,” katanya lagi.

Lanjut lagi, guna memastikan dan menggali fakta, Symon pun bertanya kembali. “Artinya yang saudara pahami di (tahun) 2020?” tanya JPU.

Parlindungan pun menjawab. “Sekitar segitu. Sudah lupa, Pak,” sebutnya singkat.

Kemudian, ditanyakan JPU perihal umur konstruksi dari proyek tersebut seharusnya berapa tahun. “Di dalam dokumen penawaran, umur konstruksi itu seharusnya berapa tahun, Pak?” tanya Symon.

Baca juga: Rabu Ini Kejari Siantar Periksa Saksi Kasus Proyek Galvanis, Salah Satunya Mantan Wali Kota 

Dikatakan Parlindungan, semula menjawab pertanyaan tersebut tertera lima tahun di dalam dokumen kontrak. “Di dokumen kontrak, Pak, itu ada dibikin lima tahun,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, Symon pun menyampaikan isi dokumennya. Dikatakannya di dalam dokumen yang dibacakan Symon dalam persidangan tertulis sepuluh tahun. “Kalau di dokumen ini sepuluh tahun, Pak,” terangnya.

Lalu, Parlindungan pun menjawab dan membenarkan isi dokumen yang dibacakan JPU tersebut. “Iya, sepuluh tahun, Pak,” ujarnya lagi.

Baca juga: Hakim PN Tipikor Medan Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Proyek Galvanis di Siantar

Symon pun kemudian menyatakan bahwa belum genap satu tahun umur konstruksi, akan tetapi sudah tumbang. “Jadi belum genap setahun, ini (jembatan) sudah ambruk, ya,” kata JPU Symon kepada Parlindungan.

Proyek Tiga Kali  Addendum

Dalam pengerjaan proyek tersebut, ternyata terungkap dalam fakta persidangan bahwa ada addendum yang dilakukan. Lagi-lagi hal tersebut diketahui saat dialog antara JPU Symon dengan saksi Parlindungan.

“Saya ingin bertanya mengenai addendum. Saudara tahu mengenai addendum? Ada berapa kali addendum di situ (proyek ini)?” tanya Symon dalam persidangan.

Disebutkan Parlindungan seingatnya ada tiga kali addendum dalam proyek tersebut. “Seingat saya ada tiga, Pak. Yang pertama, perubahan lokasi. Yang kedua, perubahan mutu beton dari fc’ 25 ke fc’ 20. Yang ketiga, terkait perpanjangan waktu,” jelasnya.

Symon pun tak berhenti bertanya. Ditanya Symon lagi mengenai justifikasi teknis dari ketiga addendum tersebut. “Dari ketiga addendum itu, adakah justifikasi teknis dari (Konsultan) Perencana, Pak?” tanyanya.

Baca juga: Korupsi Gorong-gorong Galvanis, Mantan Wali Kota Siantar Dicecar 21 Pertanyaan

Parlindungan mengaku tidak ada. “Setahu saya tidak ada, Pak,” ucapnya.

Selanjutnya, Symon pun bertanya mengenai seberapa penting justifikasi teknis dari perencana. Namun, dijawab Parlindungan, bahwa dirinya kurang bisa menerangkan hal tersebut.

Tak hanya itu, Symon pun bertanya tentang alasan PT SAMK merubah mutu beton. “Perubahan mutu beton dari fc’ 25 ke fc’ 20, Pak. Apa pertimbangannya waktu itu, Pak?” tanya JPU.

Dikatakan Parlindungan, menjawab pertanyaan itu bahwa mutu beton fc’ 25 harus menggunakan ready mix. ‘(Mutu beton) fc’ 25 itu, Pak, harus menggunakan ready mix (cor beton siap pakai),” katanya.

Symon pun kembali mengajukan pertanyaan. “Artinya ada alat yang namanya Concrete Pan Mixer. Itu yang kemudian tidak dipakai, ya, Pak, ya?” tanyanya lagi.

Parlindungan mengatakan alat itu tidak digunakan karena ada penyebab. “Tidak bisa masuk karena akses tidak ada. Itu sangat jauh, Pak. (Diangkat) Forklift juga tidak mampu. Jadi, tidak bisa kita laksanakan dengan fc’ 25,” sambungnya.

Baca juga: Hefriansyah Kembali Dimintai Keterangan oleh Jaksa Terkait Tiga Koruptor Galvanis

Symon pun kembali bertanya. “Terus fc’ 20 memang tidak mesti pakai concrete pan mixer, Pak?” tanyanya lagi ke saksi.

Saksi Parlindungan menjawab. “Pada waktu itu masih bisa (digunakan tanpa Concrete Pan Mixer), Pak,” sebutnya.

Symon lagi bertanya. “Setelah pekerjaan, kalau diturunkan mutu betonnya dari fc’ 25 ke fc’ 20, ada tes (laboratorium) untuk mengetahui apakah ini benar fc’ 20 atau tidak?” tanyanya.

Parlindungan pun mengaku tidak ada dilakukan uji laboratorium pasca pengerjaan proyek tersebut: “Kalau itu tidak ada,” jawabnya lugas. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles