Masa Tunggu Haji di Sumut saat ini Capai 21 Tahun
Ilustrasi jamaah haji dengan tarif terbaru 2025. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Masa tunggu terlama calon jemaah haji untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) saat ini mencapai 21 tahun. Kepala Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, Kantor Kementerian Agama Sumut Torang Rambe, mengatakan lamanya masa tunggu itu karena animo masyarakat cukup tinggi.
"Sebut saja daerah seperti Tapanuli Selatan. Mereka rela jual tanah untuk berangkat ibadah haji," katanya saat dihubungi Mistar, Rabu (15/1/25).
Torang Rambe menambahkan kondisi Sumut masih jauh lebih baik dibanding beberapa provinsi lainnya, yang mencapai 40 tahun.
Ia menjelaskan lamanya masa tunggu itu dikarenakan sistem 'first come first serve' yang diterapkan pemerintah dalam merencanakan perjalanan ibadah haji.
"Tidak bisa direkayasa. Misalnya hari ini saya daftar, 2026 nanti langsung berangkat. Nah, itu tidak bisa, tidak adil namanya. Karena salah satu asas haji adalah adil," jelasnya.
Untuk wilayah Sumatera Utara, sambung Torang, jumlah jamaah haji yang sudah terdaftar hingga saat ini sebanyak 155.723 orang.
"Jumlah tersebut sudah termasuk kepada jamaah yang akan berangkat tahun 2025 ini," jelasnya.
Sedangkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata nasional tahun 2025 ini, kata Torang, adalah Rp55.431.750,78. Untuk diketahui, Bipih adalah biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji.
Ia menjabarkan biaya haji yang dibedakan menjadi dua, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"BPIH itulah yang ditetapkan tahun ini oleh Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, BPKH, dan BPHI sebesar Rp89.410.258,79. Itu biaya keseluruhan," ucapnya.
Sedangkan yang dari BPKH sebagai nilai manfaat, lanjutnya, sebanyak 38 persen dengan total uang sebesar Rp33.978.508,01."Jadi total yang BPHI adalah hasil dari penjumlahan 38 persen dengan Bipih," ungkapnya.
Selain biaya tersebut, disebutkan ada juga biaya Virtual Account (VA) sekitar Rp2.000.000. Ketika ditanya soal Haji Plus, Torang menyebut Kemenag hanya menangani haji reguler."Kalau untuk haji plus dan furodah itu biasanya business to business, bukan government to government," pungkasnya. (amita/hm18)