Medan, MISTAR.ID
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun menjadi Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR (Saudi Arabia Riyal) = Rp4.266,67.
Pada rapat kerja (raker) Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (6/1/25) lalu, besar angka BPIH yang turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding Rp93.410.286 pada tahun lalu.
Menurut Indah pemilik usaha travel umrah dan haji, penurunan itu tidak mencakup biaya haji furoda (program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi) dan haji plus.
“Sejauh ini tidak ada penurunan harga di haji furoda dan plus, mungkin yang dimaksudkan turun adalah haji dari pemerintah yang masa tunggunya sekitar 5-10 tahun,” katanya ditemui di Jalan Purwosari, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (9/1/25).
Baca Juga :Â Menag: Biaya Haji 2025 Turun
Sebaliknya, menurut Indah, ongkos haji furoda dan haji plus kemungkinan akan mengalami kenaikan. “Tergantung kurs dolar biasanya, kalau dolar naik maka harga haji juga akan naik. Tapi kalau penurunan harga haji dari pemerintah saya tidak begitu paham,” ungkapnya.
Namun, Indah berpendapat turunnya ongkos haji yang ditetapkan dalam Progja Kemenag dan Komisi VIII DPR tersebut cukup membantu masyarakat yang ingin pergi haji.
“Jadi penurunan tarif haji tentu harus disyukuri, karena dapat membantu masyarakat yang ingin beribadah haji. Mengurangi kesulitan masyarakat dalam melunasi tarif parkir,” tuturnya.
Baca juga:Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024
Sementara itu, Ilham, salah seorang warga menilai penurunan tarif tersebut tidak berpengaruh banyak.
“Terbilang sedikit ya turunnya. Menurut saya tarif tersebut terbilang tidak berkurang dibanding dengan tahun lalu jadi tidak terlalu berpengaruh,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah bisa memangkas tarif ongkos haji lebih besar lagi. “Kalau bisa lebih besar lagi potongan tarif haji, agar jauh lebih membantu masyarakat yang ingin beribadah,” pungkasnya. (amita/hm24)