19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Literasi dan Edukasi Kekerasan Seksual Perlu Untuk Masyarakat Luas

Medan, MISTAR.ID

Dalam semangat mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peringatan Hari Anak Nasional 2022, perlu untuk terus meminimalisir kasus kekerasan seksual terutama pada anak di semua aspek.

Termasuk dari aspek narasi dan literasi yang dikonsumsi dan berkembang di masyarakat. Cerita di buku, film, berita di media misalnya, harus dijauhkan dari pelanggengan kekerasan seksual dan ketidakadilan gender.

Maka, perlu dilakukan edukasi dan kampanye berkesinambungan, agar masyarakat memahami tentang narasi dan literasi kekerasan seksual dan ketidakadilan gender.

Baca Juga: Webinar Implementasi UU TPKS, Plt Wali Kota Siantar Bicara Soal Kekerasan Seksual

Berlatarbelakang ini, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menggelar webinar bertemakan “Literasi dan Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Nita Roshita, Project Coordinatoe WIN for Indonesia dan Indra Gunawan Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KemenPPPA.

Indra Gunawan, Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KemenPPPA mengatakan selama lebih dari 2 tahun pandemi Covid-19 telah membawa beragam tantangan bagi kehidupan perempuan.

Baca Juga: Awas! Anak Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual Akibat Dampak Negatif Internet

“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) di 2021 satu dari empat perwmpuan usia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Angka ini sejak 2016 terus meningkat,” sebutnya dalam webinar tersebut, Sabtu (16/7/22).

Sehingga, sambungnya hal ini menjadi fenomena gunung es. Bisa terjadi kepada siapapun dimanapun dan kapan pun. Saat ini pelaku biasanya orang telah dinak atau terdekat dengab korban.

“Kejadian ini sering mendatangkan trauma yang berkepanjangan pada korban dan bisa menjadi pelaku juga dikemudian hari. Korban kekerasan seksual juga seringkali distigmasisasi sehingga mengalami reviktimisasi,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak di Medan, PKPA Gelar Pameran Foto dan Bedah Film Luka Tiara

Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kolaborasi seluruh pihak untuk mencegah kasus kekerasan seksual tersebut agar tidak terus meningkat. Dibutuhkan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia masyarakat.

“Selain partisipasi masyarakat, partisipasi keluarga juga sangat penting untuk menekan angka kasus ini yang salah satu bisa diwujudkan dengan menguatkan edukasi dalam keluarga baik aspek moral, etika, agama maupun budaya. Bisa juga membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota keluarga, membangun ikatan emosional, menguatkan perah ayah dan ibu, menjaga keluarga dari pengaruh pornografi dan menjaga keluarga dari pergaulan bebas,” pungkasnya.(Anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles