6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Lewat Jalur Independen, Bacalon Wali Kota Medan Minimal Kantongi 6,5 Persen Dukungan

Medan, MISTAR.ID

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti, pasangan calon independen atau perseorangan minimal harus mengantongi dukungan sebesar 120.475 suara. Jumlah tersebut hasil kalkulasi 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu, yakni 1.853.458 orang.

“Jadi itu syarat minimalnya. Dan dukungan tersebut juga harus tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kota Medan,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (17/4/24).

Dijelaskan Mutia,ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Baca juga: KPU Sumut Tetapkan Jumlah Suara Syarat Calon Gubernur Jalur İndependen

“Jadi kalau dukungan 6,5 persen itu memang sudah diatur. Untuk jumlah pasti suaranya masih akan kita tentukan ulang. Sebab saat ini kita kan belum melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), jadi masih menggunakan DPT Pemilu 2024. Ada kemungkinan DPT bisa bertambah dan berkurang,” jelasnya.

Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Mutia menyebut bahwa pihaknya berkemungkinan hanya akan melakukan evaluasi terhadap PPK Pemilu 2024.

“Jika melihat waktu, kecil kemungkinan akan dilakukan rekrutmen PPK baru dalam Pilkada serentak nanti. Meski begitu, saat ini masih terus dibahas di Jakarta. Kita juga masih menunggu arahan dari Pusat, hanya saja hasil rapat kita di awal April kemarin, sepertinya hanya akan dilakukan evaluasi terhadap PPK,” ujarnya.

Baca juga: Suhu Pilkada Dairi Mulai Muncul, Rimso Maruli Sinaga-Azar Nyatakan Maju dari Jalur Independen

Saat disinggung evaluasi yang seperti apa yang akan dilakukan KPU Medan terhadap PPK yang bermasalah, Mutia mengaku harus melihat dulu dari kesalahannya. Jika memang sangat fatal, tentu akan ada kemungkinan diganti.

“Jadi sifatnya bisa diganti bagi PPK yang memang benar-benar melakukan kesalahan fatal saat Pemilu 2024 kemarin. Makanya ini masih akan terus kita data agar PPK yang ada nantinya memang benar-benar kredibel,” pungkasnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles