22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

LBH Medan Desak Pangdam I/BB Tindak Tegas Oknum TNI yang Menyeruduk Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pangdam I Bukit Barisan (I/BB) untuk menindak tegas oknum TNI Kodam I/BB yang menyeruduk Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/23) lalu.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, kepada Mistar melalui seluler, Senin (7/8/23).

“Dalam hal ini LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan dan 40 personel TNI AD yang mendatangi Polrestabes Medan. Hal itu diduga telah mencoreng dan mempermalukan institusi TNI,” desaknya.

Seyogianya, jelas Irvan, tidak ada kewenangan TNI untuk memaksa meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka pelanggar hukum berinisial ARH atas dugaan kasus mafia tanah.

Baca juga: Kedatangan Oknum TNI ke Polrestabes Medan Diduga Bentuk Intervensi, KontraS Sumut: Memalukan!

“LBH Medan menduga kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama 40 personel TNI AD merupakan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum dan Ketidaktaatan akan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, LBH Medan menyesalkan dan menyayangkan tindakan oknum TNI yang mendatangi Polrestabes Medan tersebut. Seolah-olah, kata Irvan, tindakan itu seperti memaksa Polrestabes Medan untuk mengabulkan apa yang menjadi permintaan mereka.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 KUHAP, bahwa penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa. Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi dan Hakim dapat memberikan penangguhan penahanan,” lanjutnya.

Related Articles

Latest Articles