12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

LBH Medan Desak Pangdam I/BB Tindak Tegas Oknum TNI yang Menyeruduk Polrestabes Medan

Oleh karena itu, dikatakan Irvan, tindakan oknum TNI tersebut dapat dikatakan bagian dari bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku. Padahal, ucap Irvan, saat ini masyarakat sangat respek terhadap TNI, maka hal ini jangan terulang kembali dan harus diusut tuntas.

Baca juga: Rombongan TNI Datangi Polrestabes Medan, Mahfud MD: Ini Ironis

“LBH Medan juga menyoroti statement dari Mayor Dedi Hasibuan yang mengatakan ada pelapor dan laporan polisi yang sama. Tapi salah satu dari terduga tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya. Mayor Dedi Hasibuan juga mengatakan adanya diskriminasi dalam penangguhan penahanan,” sambung Irvan.

Jika hal tersebut benar, LBH Medan meminta Kapolrestabes dan Kasat Reskrim juga harus diperiksa terkait adanya penangguhan penahanan tersebut. Serta, Kapolda Sumut juga harus menindaklanjuti pernyataan Mayor Dedi Hasibuan itu.

“Sudah seharusnya oknum-oknum yang memaksa dan menyalahi aturan tersebut ditindak tegas. Dan apabila dari pihak Polri yang melakukan diskriminasi terkait adanya penangguhan penahanan juga harus di tindak tegas,” terangnya.

Di samping itu, LBH Medan tetap meminta kepada Polrestabes Medan untuk terus mengusut tuntas penindakkan/penegakkan hukum. Yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.

Baca juga: Kriminolog: Kedatangan Puluhan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Timbulkan Beragam Opini

Atas dasar itu, LBH Medan menilai kedatangan personel TNI Kodam I/BB ke Polrestabes Medan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD, Pasal 3 ayat (2 dan 3). Selanjutnya Pasal 8 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles