10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Langgar Etik Berat, YLBHI: Harusnya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

Medan, MISTAR.ID

Usai Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik berat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut seharusnya adik ipar Presiden Jokowi itu diberhentikan dari Hakim MK.

Hal itu diutarakan YLBHI melalui Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, dalam menyikapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami kecewa terhadap putusan MKMK, karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela Ketua Hakim MK,” ujarnya, Jumat (10/11/23).

Selain itu, menurut YLBHI, MKMK telah melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah, sehingga melenggangkan langkah Gibran Rakabuming menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

“Putusan ini makin membuat publik makin ragu terhadap MKMK yang saat ini hanya bersifat Ad Hoc dan komposisi majelis MKMK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini,” ucapnya.

Baca Juga : Hari Ini Pemilihan Ketua MK Baru Mengganti Anwar Usman Digelar

Dilanjutkan Alinafiah, apabila MKMK tunduk pada ketentuan hukum sesuai Pasal 41 huruf c Jo Pasal 47 PMK No 1 Tahun 2023 tentang MKMK, maka seharusnya seluruh Majelis MKMK memberhentikan Anwar Usman dari Hakim MK, bukan sekadar memberhentikan sebagai Ketua MK.

“Selain mempertahankan Anwar Usman sebagai Hakim MK meski telah terbukti melakukan pelanggaran berat, MKMK tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 bermasalah,” cetusnya.

Padahal, kata Alinafiah, jika berdasar pada Pasal 17 ayat (6) dan (7) Undang-Undang (UU) No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan dianggap tidak sah apabila diputuskan oleh Halim yang memiliki konflik kepentingan.

“Serta, harus diperiksa kembali oleh Hakim yang berbeda dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum. Putusan etik ini menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa MK sekarang masih bermasalah dan rusak,” katanya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tanggapi Soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman

Oleh karena itu, sambung Alinafiah, YLBHI mendesak Anwar Usman untuk segera mengundurkan diri sebagai Hakim MK, karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut.

“Kami mendesak MK dan lembaga negara berwenang untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap keberadaan MKMK yang dimasa kepemimpinan Anwar Usman hanya dibentuk Ad Hoc, termasuk pemilihan komposisi MKMK ke depan yang erat kaitannya dengan mekanisme pengawasan publik kepada MK,” tukasnya. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles