25.2 C
New York
Thursday, May 23, 2024

KPU Medan Serahkan Alat Bukti ke MK

Medan, MISTAR.ID

KPU Kota Medan baru saja menyerahkan daftar alat bukti (DAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti tersebut diserahkan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak termohon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Komisioner KPU Medan Zefrizal mengatakan, daftar alat bukti itu diserahkan ke MK bersama dokumen jawaban dan alat bukti dari KPU sebagai pihak termohon.

“KPU Kota Medan tetap serahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada MK. Hari ini (1 Februari) diserahkan ke MK melalui KPU RI,” ujar Zefrizal, Senin (1/2/21).

Diketahui pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021, pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon nomor urut 1 tidak hadir.

Baca Juga:Hasil Rekapitulasi KPU Medan: Bobby-Aulia 53,4 Persen

Dia berharap jawaban dan alat bukti perkara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim MK, dan bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa.

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional,” sebut Kuasa Hukum KPU Medan Faisal.

Dalam permohonannya di MK, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengklaim merekalah pasangan peraih suara terbanyak. Mereka menuding telah terjadi penggelembungan suara kepada paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Menurut pemohon, selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara di 1.060 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kecamatan.

Baca Juga:5.312 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Medan 

15 kecamatan yang diduga terjadi peristiwa penggelembungan suara antara lain, Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.

Namun, mereka tidak hadir di persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Di sisi lain memang, permohonan ini terindikasi tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan hasil pemilihan.

Dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa, ambang batas selisih pengajuan pembatalan hasil Pilkada adalah 0,5 persen. Sementara, berdasarkan rekapitulasi KPU, paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen suara, sementara pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen suara sedangkan. Antara keduanya selisih 6,9 persen.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles