Medan, MISTAR.ID
Farida Hanim (55), ibu dari korban pencurian mobil, mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban agar segera menangkap H. Dedy Ferdian, terlapor yang diduga mencuri satu unit mobil Nissan Livina dengan nomor polisi 1155 ABL berwarna silver metalik.
Kepada media, Farida menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh putrinya, Shanti Wirana (31), sudah setahun berlalu tanpa tindak lanjut yang jelas.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023 dengan nomor LP/B/936/VIII/2023/SU/SPKT Pel. Blw. Kejadian pencurian terjadi pada 5 Agustus 2023 di Jl. Paku Gg. Waktu I, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Kota Medan, dan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
“Tindak pidana pencurian ini seakan-akan di peti es kan,” katanya Jumat (20/9/24).
Baca juga: Warga Medan Belawan Khawatirkan Keselamatan di Tengah Banjir Rob Setinggi 1 Meter
Farida Hanim meminta keadilan agar pelaku segera diproses hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal, terlebih lagi mobil yang dicuri masih dalam status kredit dan belum lunas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun terlapor belum memenuhi panggilan polisi dua kali.
”Terlapor sudah dipanggil 2 kali sebagai saksi, namun belum juga datang. Kemudian mobil yang dicuri merupakan milik anak terlapor, dan terlapor sendiri merupakan suami siri dari ibu pelapor.
Hingga kini, korban dan keluarganya masih menunggu kejelasan dan berharap kasus ini segera diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. (kamaluddin/hm25)