12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KontraS Sumut Kecam Penembakan Warga di Medan Labuhan

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara angkat bicara perihal penembakan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang menewaskan Iwan alias Nasib (46).

Warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Mafo, Kecamatan Medan Labuhan itu tewas diterjang peluru dalam penggerebekan narkoba yang dilakukan Senin (14/11/22) lalu.

“Mengecam keras penembakan itu,” ujar Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti dalam keterangannya yang diterima Mistar, Rabu (16/11/22) pagi.

Baca Juga:Empat Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes, Satu Diantaranya Ditembak Petugas

Adinda mengatakan, peristiwa ini menunjukkan bobroknya implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia (HAM) dalam instansi kepolisian, sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.

KontraS Sumut menilai, Kapolres Pelabuhan Belawan menggunakan dalih bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap.

“Bagi kami, dalih tindakan tegas dan terukur yang selalu disampaikan oleh kepolisian justru menunjukkan polisi tidak memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga:Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Padangsidimpuan

Adinda mengingatkan dalam prinsip HAM, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi atau non-deregable rights. Artinya, hak tidak dapat dibatasi dengan alasan apapun dan kepada siapa pun, termasuk tembak mati terhadap terduga pelaku tindak pidana.

“Dalih kepolisian setelah melakukan penembakan sangat mudah ditebak. Dari pemantauan kami, setiap penggunaan senjata api selalu menggunakan dalih perlawanan dan tindakan tegas terukur yang menjadi solusinya,” katanya.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sudah banyak terjadi. KontraS Sumut mencatat, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2022, ada 53 kasus penembakan oleh kepolisian di wilayah Sumut terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Baca Juga:Warga Medan Labuhan Tewas Ditembak OTK, Peluru Menembus Kening Hingga Kepala Bagian Belakang

Dari 53 kasus tersebut, 9 orang meninggal dunia dan 68 orang mengalami luka tembak di bagian kaki. Penembakan tersebut seluruhnya dilakukan dengan dalih tindakan tegas dan terukur.

Adinda mengatakan, dari banyaknya kasus penembakan, penerapan senjata api tidak pernah dievaluasi dengan dalih pelaku melarikan diri. Bahkan, melawan aparat sudah cukup bagi kepolisian menjawab praktik menyimpang penggunaan kekuatan.

Padahal, menurut Adinda, situasi di lapangan kerap tidak nyata demikian. Kasus ini, kata Adinda, menjadi contoh nyata bahwa penggunaan kekuatan oleh polisi kerap dilakukan serampangan.

Baca Juga:Bantah Pernyataan Polisi, Keluarga Korban Tewas Ditembak Polisi Minta Perhatian Presiden dan Kapolri

“Bahkan dalam beberapa laporan yang kami dapatkan, korban ditembak justru ketika sudah dalam penguasaan pihak kepolisian,” tambahnya.

Sejatinya, kata Adinda, untuk meminimalkan praktik penembakan, kepolisian memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan. Ada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 1 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam instrumen itu, terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).

Baca Juga:Pembunuh Dua Wanita yang Jasadnya Dibuang di Lokasi Berbeda Merupakan Oknum Polisi Polres Belawan

“Seharusnya penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan. Jika terpaksa, penembakan harus dilakukan bertujuan melumpuhkan, bukan mematikan. Itu pun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak. Jika kita lihat situasi penembakan kemarin jelas itu tak seimbang,” katanya.

Atas peristiwa ini, KontraS Sumut mendorong Polda Sumut untuk melakukan evaluasi mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya. Sejatinya, kata Adinda, penembakan terhadap pelaku kejahatan secara serampangan justru malah membuat masalah dalam beberapa aspek.

Dalam pandagan KontraS, kepolisian seharusnya mengevalusi penggunaan senjata api. Dari laporan dan monitoring yang dilakukan, KontraS Sumut menilai penembakan justru kerap menimbulkan masalah.

“Harus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus ini. Kepolisian harus memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku. Hukuman etik saja tidak cukup, tapi pelaku harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles