18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kompol Agustiawan Jadi Kapolsek Percut Sei Tuan

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mempercayai Kompol Muhammad Agustiawan sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.

Agustiawan sebelumnya menjabat Kanit III Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimumk Polda Sumut. Ia menggantikan AKP Janpiter Napitupulu yang dicopot mendadak dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Mbela Karokaro juga dicopot dari jabatannya. Iptu Doni Pance Simatupang yang sebelumnya menjabat Panit II Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ditunjuk menjadi Kanit Reskrim.

Baca Juga:Poldasu Ambil Alih Kasus ‘Korban Penganiayaan Jadi Tersangka’

Pengisian jabatan baru di Polsek Percut Sei Tuan inipun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. “Iya benar,” singkat dia, Kamis (14/10/21).

Sebelumnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendadak dicopot dari jabatannya, Rabu (13/10/21) sore. Diduga pencopotan ini terkait polemik pedagang pasar yang dianiaya malah dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan Kanit Reskrim AKP Mbela Karokaro. “Kapolsek dan Kanit dievaluasi,” katanya.

Ia tidak membantah kalau kedua perwira itu dicopot lantaran kasus pedagang yang dianiaya dijadikan tersangka. “Ya seperti itu, dan kinerja yang lainnya,” ucap dia.

Baca Juga:Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Dicopot, Buntut Kasus Pedagang Dianiaya Dijadikan Tersangka

Kasus ini bermula dari viralnya video penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9/21). Videonya viral di media sosial instagram. Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Korban yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Tak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya sehari kemudian.

Kasus ini pun kembali viral di media sosial (medsos). Pasalnya, pedagang wanita yang menjadi korban itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles