Komisi III DPRD Medan Sepakati Uji Coba Portal Parkir di Pasar Petisah
Komisi III DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan pedagang Pasar Petisah dan PUD Pasar Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi III DPRD Medan menyepakati untuk dilakukannya uji coba pemasangan portal parkir di basemant Pasar Petisah Medan. Namun, apabila dalam uji coba itu terjadi pelanggaran kesepakatan, maka akan dilakukan evaluasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T Pardede usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pedagang dan jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (20/1/25).
Dikatakan Salomo, dalam RDP disepakati penggunaan parkir digitalisasi dapat dijalankan dengan masa uji coba 1 bulan. Kemudian, pihak PUD Pasar juga harus mempersiapkan SK kesepakatan dengan pedagang.
“Kita sepakati untuk dilakukan uji coba dulu satu bulan. Ini juga penting agar ada yang bertanggungjawab bila terjadi kehilangan di lokasi parkir,” kata Salomo.
Sementara itu, Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi dalam RDP menjelaskan, bahwa tarif parkir tetap seperti sebelumnya, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan Rp4.000 untuk mobil pickup.
“Jadi bagi pedagang yang keluar masuk Pasar Petisah nanti hanya dikenakan satu kali bayar saja,” jelasnya.
Mendengar hal itu, Salomo pun menyarankan agar PUD Pasar Kota Medan menggratiskan saja biaya parkir kepada pedagang. “Kalau memang memungkinkan, gratis saja mereka (pedagang) ini,” sarannya.
Anggota Komisi III lainnya, Faisal Arbie menyampaikan agar dilakukan sosialisasi yang maksimal meungkin kepada pedagang hingga pembeli dengan benar.
"Kita dapat memahami penolakan pedagang karena kekhawatiran adanya penurunan pengunjung. Nanti setelah diberlakukan uji coba parkir digital jangan sampai PUD Pasar lepas tanggungjawab," pesan politisi Nasdem ini. (rahmad/hm24)